Indonesiabaik.id - Bank Indonesia resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran pada Jumat (1/12/2023). Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023. Tiga uang koin tersebut adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Sejauh ini, BI (Bank Indonesia) telah mencabut dan menarik 27 uang logam dan 13 uang kertas yang selama ini beredar di masyarakat. Sebagai informasi, Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Daftar Uang Kertas Ditarik dari Peredaran### Uang Kertas
Rp10.000/TE 1979
Rp5.000/TE 1980
Rp1.000/TE 1980
Rp500/TE 1982
Rp100/TE 1984
Rp10.000/TE 1985
Rp5.000/TE 1986
Rp1.000/TE 1987
Rp500/TE 1988
Rp0,05/TE 1964 - Dwikora
Rp0,10/TE 1964 - Dwikora
Rp0,25/TE 1964 - Dwikora
Rp0,50/TE 1964 - Dwikora
Uang Logam1. Rp 2/TE 1970
Rp 10/TE 1971
Rp 10/TE 1974
Rp 10/TE 1979
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970