Lihat Semua : infografis
Dana Haji Boleh Diinvestasikan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Oktanti Putri Hapsari / View : 3.822 |
Investasi dana haji selalu jadi polemik di masa lalu. Padahal jumlah dana haji terbilang fantastis. Per audit 2016 saja, jumlahnya sudah mencapai Rp93,2 triliun dan diperkirakan menyentuh Rp100 triliun pada akhir tahun 2017.
Sumber dana haji berasal dari setoran awal jemaah, dana sisa penyelenggaraan, dan nilai manfaat setoran awal. Berpegang pada UU No.34 tahun 2014, dana haji boleh diinvestasikan namun secara syariah dalam bentuk surat berharga dan emas.
Ini juga sesuai dengan kesepakatan MUI dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tahun 2012. Menurut forum tersebut, dana haji dapat diinvestasikan secara syariah untuk hal produktif. Penempatan investasinya ke perbankan syariah atau berbentuk sukuk dan pemerintah berhak mendapat imbalan yang wajar.