Lihat Semua : infografis
Defisit RAPBN 2021, Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 2.352 |
Indonesiabaik.id - Pada masa transisi RAPBN tahun 2021, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5 persen dari PDB yang masih akomodatif terhadap proses pemulihan ekonomi.
Dari angka tersebut, namun menurun dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.
Arah kebijakan defisit anggaran di tahun 2021 tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dibutuhkan kebijakan countercyclical yang kuat untuk akselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam situasi ketidakpastian berakhirnya pandemi COVID-19.
Dari tahun ke tahun RAPBN
-
2017
Pertumbuhan ekonomi (5,07%)
Defisit terhadap PDB (2,49%)
-
2018
Pertumbuhan ekonomi (5,17%)
Defisit terhadap PDB (1,82%)
-
2019
Pertumbuhan ekonomi (5,02%)
Defisit terhadap PDB (2,20%)
-
2020
Pertumbuhan ekonomi (1,1% atau -0,2)
Defisit terhadap PDB (6,34%)
-
2021
Pertumbuhan ekonomi (4,5 - 5,5%)
Defisit terhadap PDB (5,50%)
Defisit anggaran yang diperkirakan tersebut di antaranya;
1. Pendapatan Negara
Sebesar Rp1.776,4 T untuk RAPBN 2021 dan sebesar Rp1.699,9 T untuk Outlook 2020.
2. Belanja Negara
Sebesar Rp2.747,5 T untuk RAPBN 2021 dan sebesar Rp2.739,2 T untuk Outlook 2020.
3. Pembiaayaan Anggaran
Sebesar Rp971,2 T untuk RAPBN 2021 dan sebesar Rp1.039,2 T untuk Outlook 2020.