Lihat Semua : infografis

Diferensiasi Tarif Merak Bakauheni


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 2.137


Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan diferensiasi tarif di lintas Merak-Bakauheni pada arus mudik dan balik Lebaran 2019. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator menyatakan siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Ketentuan ini ditetapkan pada periode 30 Mei - 3 Juni khusus Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara untuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni dimulai pada 7 Juni - 10 Juni 2019. Pihak ASDP menjelaskan diferensiasi tarif dikenakan pada layanan regular atau non-eksekutif. Dengan adanya ketentuan itu, pihaknya berharap pemudik tak melakukan perjalanan di satu waktu saja.

Sehingga tidak terjadi antrian panjang di malam hari lagi sampai ke jalan tol. Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat mempengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari.

Dalam ketentuan tersebut berlaku sebagai berikut:

a. Diskon Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB s.d. 19.59 WIB;

b. Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tarif Tiket Terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB s.d. 08.00 WIB.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku dengan adanya pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini.



Infografis Terkait