Lihat Semua : infografis
Donor Darah dari Orang yang Sudah Divaksin, AMAN!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 15.593 |
Indonesiabaik.id - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan sebuah video di media sosial yang menyatakan bahwa menerima donor darah dari orang yang telah divaksin Covid-19.
Benarkah donor darah dari penerima vaksin COVID-19 berbahaya?
Menurut Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, darah dari donor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya. Seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah 14 hari usai vaksinasi.
Pemberian waktu selama 14 hari itu dilakukan untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian dan sebagai penjaminan agar tidak ada kejadian ikutan pasca-imunisasi yang berdampak pada orang yang divaksin COVID-19.
Terakhir, hal yang penting untuk diperhatikan ketika hendak menerima atau mendonorkan darah bagi orang yang sudah divaksin Covid-19 adalah waktu pendonoran, sebab jeda waktu donor darah setelah divaksin tergantung jenis vaksin yang diterima. Penyintas COVID-19 juga dapat melakukan donor darah dengan jarak sebulan setelah dinyatakan sembuh.