Lihat Semua : infografis
Efektif Tekan Penyebaran, PPKM Diperpanjang dan Diperluas
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 3.124 |
indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro).
Perpanjangan PPKM Mikro
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu, yaitu dari tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.
Jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali, maka pada PPKM Mikro Tahap III ini Pemerintah memutuskan memperluas penerapan dengan menambahkan 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).
Perluas Cakupan Wilayah PPKM Mikro
Dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Evaluasi PPKM ke-I dan II
Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menjelaskan, pelaksanaan PPKM Mikro periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021 berhasil menekan laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada level nasional.
Terkait tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR), sampai 7 Maret 2021 semua provinsi memiliki BOR di bawah 70 persen. Sementara itu, ada 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim.