Lihat Semua : infografis

Emang Iya Sabtu-Minggu Ga Boleh Nikah?


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Muhammad Mulyadi /   View : 1.725


Indonesiabaik.id - Viral informasi mengenai larangan menikah pada Sabtu dan Minggu viral di media sosial. Berikut bunyi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja. Poin-poinnya adalah:

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang membatasi pasangan untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap misinterpretasi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Banyak pihak yang salah mengartikan aturan ini sebagai larangan pernikahan di luar jam kerja KUA.

Fokus pada Pelayanan Penghulu, Bukan Jam Kerja KUA

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menjelaskan bahwa PMA yang baru ini lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu. KUA sebagai kantor memang memiliki jam kerja tertentu, namun kehadiran penghulu tidak terbatas pada jam kerja kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,"

  •  Anna Hasbie (Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag))

Jadi, pasangan calon pengantin tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pernikahan sesuai dengan keinginan mereka. Selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, pernikahan dapat dilangsungkan di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau tempat lainnya.



Infografis Terkait