Lihat Semua : infografis

Ganjil Genap BERLAKU LAGI


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 5.227


Indonesiabaik.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Aturan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021 mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Namun, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Hayam Wuruk
  7. Jalan Pintu Besar Selatan
  8. Jalan Gatot Subroto

Nantinya, jika penerapan ganjil-genap efektif menekan mobilitas masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke titik-titik lain. Selain itu, penerapan gage efektif mengurai kemacetan yang terbukti ketika gage diberlakukan saat pandemi COVID-19 tahun lalu.



Infografis Terkait