Lihat Semua : infografis

Ganti Rugi Pemadaman Listrik Karena Lalai


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.348


Indonesiabaik.id - Pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero) di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada Minggu (7/8/2019) hingga pemadaman bergilir di hari berikutnya terjadi akibat kesalahan dan kelalaian pengoperasian. Apakah konsumen berhak mendapat ganti rugi?

Menurut Undang-Undang No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 (1) e, disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik

Pun teknisnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri ESDM No.27/2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Pada Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut disebutkan PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik ke konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan untuk indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah

Kemudian, pada Ayat (2) pasal yang sama, disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban/rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif nonsubsidi dan sebesar 20 persen dari biaya beban/rekening minimum untuk konsumen golongan tarif subsidi.

Sementara untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. Lalu pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.



Infografis Terkait