Lihat Semua : infografis
Imbauan MUI: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 3.738 |
Indonesiabaik.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam dan masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019. "MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2019) seperti dilaporkan antara.
Zainut mengatakan putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf". Maksud dari kaidah itu adalah keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.
MUI, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. "Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," kata dia.
Dia mengajak setiap pihak untuk kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridhoi Allah Tuhan yang Maha Kuasa. Dia juga mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. "Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," kata dia.