Lihat Semua : infografis

Ingin Lewati Tol Trans Jawa? Simak Daftar Tarifnya


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 2.835


Indonesiabaik.id - Tahukah kamu? Ruas tol Trans Jawa telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2018 dan sudah digunakan tanpa tarif sebagai bagian sosialisasi dan mendukung kelancaran arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Saat ini, tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa telah diberlakukan mulai Senin, 21 Januari 2019. Besaran tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif. Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019, besaran tarif 6 ruas tol Trans Jawa sebagai berikut:

  1. Ngawi-Kertosono Rp 88.000 (Kepmen PUPR No. 62/KPTS/M/2019)
  2. Gempol-Pasuruan Rp 36.000 (Kepmen PUPR No. 50/KPTS/M/2019)
  3. Ruas Relokasi Porong - Gempol pada Tol Surabaya-Gempol (Kepmen PUPR No. 58/KPTS/M/2019)
    - Seksi Kejapanan - Porong Rp 000
    - Seksi Porong - Kejapanan Rp 6.000
  4. Pemalang-Batang Rp 39.000 (Kepmen PUPR No. 52/KPTS/M/2019)
  5. Batang-Semarang Rp 7000 (Kepmen PUPR No. 54/KPTS/M/2019) dan
  6. Semarang - Solo Rp 65.000 (Kepmen PUPR No. 60/KPTS/M/2019).

Lalu, bagaimana dengan penetapan tarifnya? Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna, penetapan tarif diberlakukan sesuai ketentuan, yaitu untuk ruas operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp 1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I.

Nantinya, kehadiran jalan tol Trans Jawa akan mendukung peningkatan kunjungan ke destinasi wisata di daerah dan produk-produk lokal UKM seperti kuliner, batik yang dipasarkan di rest area jalan tol sehingga meningkatkan ekonomi lokal.



Infografis Terkait