Loading...

Insentif Pajak 2026, PPh 21 Gratis, Beli Rumah Bebas PPN!

indonesiabaik.id- Pemerintah resmi menggulirkan berbagai insentif pajak di tahun 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Insentif ini mencakup pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah baru.

PPh 21 Dibebaskan untuk Pekerja Padat Karya

Salah satu insentif utama adalah pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya, yaitu:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit
  • Pariwisata

Insentif ini diberikan atas seluruh penghasilan bruto, termasuk gaji dan tunjangan yang bersifat tetap dan teratur, selama tahun 2026.

Syarat Karyawan Tetap

  • Penghasilan bruto tetap dan teratur di bawah Rp10 juta per bulan
  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain pada periode yang sama

Syarat Karyawan Tidak Tetap

  • Rata-rata upah harian di bawah Rp500 ribu, atau jika dibayar bulanan totalnya di bawah Rp20 juta
  • Memiliki NPWP/NIK terintegrasi sistem DJP
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya pada periode bersamaan

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan konsumsi domestik.

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Selain insentif bagi pekerja, pemerintah juga memberikan PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar
  • Rumah baru, siap huni, dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual
  • Belum pernah dipindahtangankan
  • Memiliki kode identitas rumah dari aplikasi kementerian terkait atau BP Tapera
  • Berlaku untuk masa pajak Januari–Desember 2026

Insentif ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat membeli rumah sekaligus menggerakkan sektor properti dan industri turunannya