Loading...

Aturan Baru Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas

Aturan Baru! Platform Digital Wajib Patuhi PP Tunas

indonesiabaik.id Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengharuskan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga keamanan anak di ruang digital. Ia menekankan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mereka diminta segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.

**Sebagai catatan penting, data kepatuhan platform digital terhadap implementasi PP Tunas yang tercantum dalam konten informasi/infografis ini bersifat dinamis, dapat berubah-ubah sewaktu-waktu sesuai info terbaru. Data saat ini merupakan update sejak 28 Maret hingga 15 April 2026.