Lihat Semua : infografis

Jalan Tengah untuk Freeport


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Oktanti Putri Hapsari / Desain : Anggar Septiadi /   View : 2.124


 

Indonesiabaik.idPP 1 tahun 2017 jadi jurus pemerintah untuk tingkatkan nilai tambah industri pertambangan nasional, sekaligus jalan tengah bagi keberlangsungan usaha Freeport Indonesia melalui Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan IUPK, perusahaan tambang termasuk Freeport Indonesia harus mematuhi peraturan baru seperti luas wilayah yang kini maksimal hanya 25.000 hektar dari sebelumnya yang mencapai 2,6 juta hektar yang tertuang pada Kontrak Karya 1991.

Di IUPK, jumlah royalti yang dibayarkan perusahaan tambang juga bertambah besar. Dari sebelumnya yang hanya 1,5 – 3,5 persen untuk tembaga, dan 1 persen untuk emas dan perak, kini menjadi 4 persen (tembaga), 3,75 persen (emas), dan 3,25 persen (perak).

Pemerintah juga menetapkan rezim fiskal di IUPK menjadi dinamis mengikuti peraturan yang berlaku (prevailing). Sedangkan masa operasi diubah menjadi 20 tahun, dengan maksimal dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun.

Smelter yang sebenarnya dalam KK tidak diwajibkan, namun di IUPK perusahaan tambang wajib memiliki smelter untuk mendapatkan izin ekspor. Pembangunan smelter akan diverifikasi pihak independen enam bulan sekali.

Pemerintah juga jadi pihak yang berhak menentukan harga jual, tidak hanya menyetujui harga yang diusulkan perusahaan tambang yang sebelumnya terdapat dalam KK. Lebih lanjut lagi, dengan merubah status menjadi IUPK, maka perusahaan tambang harus melepas saham kepemilikan secara bertahap hingga kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

Terakhir, jika telah memiliki IUPK, maka perusahaan tambang, termasuk Freeport Indonesia, akan mendapatkan izin ekspor selama lima tahun.



Infografis Terkait