Lihat Semua : infografis

Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Upah


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 14.248


indonesiabaik.id - BPJS Ketenagakerjaan membuat Program Jaminan Pensiun (JP) bagi pekerja penerima upah.

Apa itu jaminan pensiun?

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Setiap bulan, peserta akan menerima sejumlah uang yang dibayarkan. Peserta yang dimaksud ialah orang yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Apa saja manfaat jaminan pensiun?

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Besaran pencairan uang tunai merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Untuk manfaat uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, bisa didapatkan setiap bulan seseorang apabila memenuhi syarat seperti;

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia

  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia

  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi

  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah

  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar

  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak



Infografis Terkait