Lihat Semua : infografis

Jenis KPR Bersubsidi


Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 4.739


indonesiabaik.id - Guna wujudkan program Sejuta Rumah, pemerintah menawarkan bantuan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Ada 3 jenis KPR Bersubsidi

Pemerintah menyediakan beragam program pembiayaan rumah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan itu, disebut dengan rumah bersubsidi.

  • FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

Merupakan bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang.

Subsidi KPR ini memberikan manfaat berupa suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka ringan mulai dari 1 persen, cicilan KPR sampai 20 tahun.

Selain itu, terdapat manfaat juga berupa bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, serta bisa memperoleh SBUM apabila masyarakat juga mengajukan.

  • SSB (Subsidi Selisih Bunga)

Merupakan bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa subsidi bunga kredit perumahan. KPR Bersubsidi ini berupa kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga.

Manfaat yang diperoleh dari SSB ialah suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.

  • SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)

Merupakan bantuan dan kemudahan berupa subsidi pembiayaan perumahan, diberikan dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Besaran bantuan yang didapatkan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp10 juta sementara untuk provinsi lainnya sebesar Rp4 juta.

Jenis KPR yang dapat diberikan SBUM ialah FLPP untuk pemilikan rumah tapak. Namun masyarakat harus tetap mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP.



Infografis Terkait