Lihat Semua : infografis

Cara Lapor Pelanggaran PPDB


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 5.846


Indonesiabaik.id - Upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas terus dilakukan. Proses perbaikan sistem persekolahan melalui kebijakan zonasi diterapkan dengan sinergi berbagai pihak. Kebijakan zonasi menjadi pendekatan baru pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 saja, tetapi juga untuk memperbaiki capaian standar nasional pendidikan.

Mendikbud dan Mendagri menerbitkan surat edaran kepada Kepala Daerah terkait implementasi PPDB2019 yang wajib mengacu kepada Permendikbud No 51/2018. Aturan ini mendorong pelaksanaan PPDB yg nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi untuk PPDB2019. Sekolah juga didorong lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah di sekitar.

Namun terkadang terjadi pelanggaran dalam proses penerimaa peserta didik baru. Karena itu peraturan ini menetapkan sekolah yg diselenggarakan oleh Pemda dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB2019 maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam/buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Nah jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait PPDB 2019/2020, misalnya terkait adanya pungutan liar, praktik jual beli kursi, hingga adanya praktik titipan. Masyarakat dapat melapor ke sejumlah instansi terkait seperti unit layanan terpadu Kemendikbud, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Ombudsman, hingga www.saberpungli.id.



Infografis Terkait