Lihat Semua : infografis

JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi…


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 149.110


Indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di mana salah satunya mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia.

Pencairan JHT 

Namun, apakah JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun?

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan sebagian uang manfaat JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun.  Dijelaskan lebih lanjut, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:

  • Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun 

  • Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan 

  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Selain itu, jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :

  • Janda/duda

  • Anak

  • Orang tua, cucu

  • Saudara Kandung

  • Mertua

  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan



Infografis Terkait