Ìndonesiabaik.id - Sebelum Pemilu 2024 digelar, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) wajib untuk melakukan pendaftaran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Waktu pendaftaran capres dan cawapres diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 akan dilangsungkan mulai Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Rabu, 25 Oktober 2023. Lebih lanjut, berdasarkan lampiran I peraturan KPU di atas, berikut merupakan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan capres dan cawapres:
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon: 16-18 Oktober 2023
Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023
Pengusulan bakal pasangan calon pengganti (jika ada): 26 Oktober-8 November 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023