Lihat Semua : infografis

Kena Plonco Di Sekolah/Kampus, Melanggar Hukum Gak Ya?


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 6.621


Indonesiabaik.id - Di setiap awal tahun ajaran baru, ada saja kasus pelajar/mahasiswa jadi korban kekerasan di sekolah/kampus. Apa saja penyebabnya? Banyak sumber resmi mengatakan bahwa kekerasan terjadi saat masa orientasi/kegiatan di sekolah/kampus akibat tradisi perploncoan. Pun masih adanya unsur senioritas dan junioritas di sekolah/kampus.

Padahal Perploncoan di sekolah dilarang sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Ada pun sanksi bagi pihak yang terlibat: Sekolah dapat memberikan sanksi kepada siswa; Kepala Dinas Pendidikan (Prov/Kab/Kota/pengurus yayasan) memberi sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru; Kepala Dinas Pendidikan (Prov/Kab/Kota) memberi sanksi kepada sekolah; Menteri/pejabat yang ditunjuk memberi sanksi kepada sekolah.

Bagaimana Di Lingkungan Kampus? Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional pada 2003 dengan semangat Percepatan Adaptasi Tanpa Kekerasan. Apa hukuman bagi pihak yang terlibat perploncoan?

Misal terjadi bentakan yang tidak disenangi peserta bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Delik aduan diatur Pasal 335 KUHP Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang yang diancam pidana penjara maks. 1 tahun/denda maks. Rp4.500. Lalu bila terjadi makian kepada peserta bisa dikategorikan sebagai penghinaan dengan delik aduan diatur Pasal 310 ayat (1) KUHP asal unsur-unsurnya terpenuhi dan diancam pidana penjara maks. 9 bulan/denda maks. Rp4.500. Sementara bila terjadi delik penganiayaan kepada peserta. Untuk penganiayaan berat diatur Pasal 351 KUHP (diancam pidana penjara maks. 2 tahun 8 bulan/denda maks. Rp4.500), sedangkan penganiayaan ringan diatur Pasal 352 KUHP (diancam pidana penjara maks. 3 bulan/denda maks. Rp4.500).



Infografis Terkait