Lihat Semua : infografis
Kenali 4 Jalur PPDB Tahun 2022
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 43.421 |
PPDB Tahun 2022 sebentar lagi akan dibuka. Sebelum mulai mendaftar, alangkah baiknya siswa memahami lebih dalam jalur PPDB dan syarat untuk mendaftar masing-masing jalur.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
Mengutip dari buku Panduan PPDB Jenjang SMP Tahun 2022, PPDB 2022 terbagi menjadi empat jalur. Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik jenjang SMP.
-
Jalur zonasi
Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.
Syaratnya:
-
Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB
-
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
-
Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa
-
Jalur Afirmasi
Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Syaratnya:
-
tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen
-
Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu
-
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
-
Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
-
Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru
Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.
Syaratnya:
-
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-
Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
-
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
-
Jalur prestasi
Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Syaratnya:
-
Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
-
Prestasi lain juga bisa menjaid bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.