Lihat Semua : infografis

Kenali Persyaratan Izin Keramaian


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 10.851


Indonesiabaik.id - Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.

Syarat Izin Keramaian Biasa

  1. Izin keramaian dengan massa 300-500 orang
  1. Surat keterangan dari kelurahan setempat
  2. Fotocopy KTP dan Kartu keluarga yang punya acara masing-masing 1 lembar
  1. Izin keramaian dengan massa lebih dari 1000 orang
  1. Surat permohonan izin keramaian
  2. Proposal kegiatan
  3. Identitas penyelenggara/ penanggung jawab
  4. Izin tempat kegiatan

Syarat Izin Keramaian dengan Kembang Api

  1. Surat permohonan dari pemohon yang mencakup:
  1. Pesta kembang api dilakukan untuk acara apa
  2. Jumlah dan jenis kembang api
  3. Waktu/ durasi penyalaan kembang api
  4. Identitas penyala kembang api dan penanggung jawab kegiatan
  5. Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  6. Rekomendasi dari Polsek setempat
  1. Surat izin impor (asal-usul kembang api) yang didatangkan

Syarat Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

  1. Penyampaian pendapat disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang berbahaya
  2. Pembatalan pelaksanaan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
  3. Setelah menerima pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Polri wajib:
  1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab acara, pimpinan, instansi/ lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  3. Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
  4. Bertanggung jawab melindungi para peserta dan menyelenggarakan pengamanan


Infografis Terkait