Lihat Semua : infografis
Kenali Persyaratan Izin Keramaian
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Oktanti Putri Hapsari / View : 10.851 |
Indonesiabaik.id - Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.
Syarat Izin Keramaian Biasa
- Izin keramaian dengan massa 300-500 orang
- Surat keterangan dari kelurahan setempat
- Fotocopy KTP dan Kartu keluarga yang punya acara masing-masing 1 lembar
- Izin keramaian dengan massa lebih dari 1000 orang
- Surat permohonan izin keramaian
- Proposal kegiatan
- Identitas penyelenggara/ penanggung jawab
- Izin tempat kegiatan
Syarat Izin Keramaian dengan Kembang Api
- Surat permohonan dari pemohon yang mencakup:
- Pesta kembang api dilakukan untuk acara apa
- Jumlah dan jenis kembang api
- Waktu/ durasi penyalaan kembang api
- Identitas penyala kembang api dan penanggung jawab kegiatan
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat izin impor (asal-usul kembang api) yang didatangkan
Syarat Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Penyampaian pendapat disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang berbahaya
- Pembatalan pelaksanaan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
- Setelah menerima pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Polri wajib:
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab acara, pimpinan, instansi/ lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
- Bertanggung jawab melindungi para peserta dan menyelenggarakan pengamanan