Kenali Persyaratan Izin Keramaian
Indonesiabaik.id - Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.
Syarat Izin Keramaian Biasa
-
Izin keramaian dengan massa 300-500 orang
-
Surat keterangan dari kelurahan setempat
-
Fotocopy KTP dan Kartu keluarga yang punya acara masing-masing 1 lembar
-
Izin keramaian dengan massa lebih dari 1000 orang
-
Surat permohonan izin keramaian
-
Proposal kegiatan
-
Identitas penyelenggara/ penanggung jawab
-
Izin tempat kegiatan
Syarat Izin Keramaian dengan Kembang Api
-
Surat permohonan dari pemohon yang mencakup:
-
Pesta kembang api dilakukan untuk acara apa
-
Jumlah dan jenis kembang api
-
Waktu/ durasi penyalaan kembang api
-
Identitas penyala kembang api dan penanggung jawab kegiatan
-
Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
-
Rekomendasi dari Polsek setempat
-
Surat izin impor (asal-usul kembang api) yang didatangkan
Syarat Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
-
Penyampaian pendapat disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang berbahaya
-
Pembatalan pelaksanaan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan
-
Setelah menerima pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Polri wajib:
-
Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
-
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab acara, pimpinan, instansi/ lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
-
Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
-
Bertanggung jawab melindungi para peserta dan menyelenggarakan pengamanan