Lihat Semua : infografis
Kenali Tingkatan Status COVID-19
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 6.477 |
Indonesiabaik.id - Untuk Penanganan Corona ada tiga tingkatan status sebelum akhirnya seorang dinyatakan positif Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menjelaskan, perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan confirm sebagai istilah yang digunakan dalam penanganan penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.
Tingkatan Status COVID-19
Orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit. Namun, orang di kategori ini sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan.
Jadi, ODP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke negara Indonesia dari negara yang terkonfirmasi di wilayahnya terjadi penularan COVID-19. Pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.
Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.
Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen. Selanjutnya, pasien suspect COVID-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.