Lihat Semua : infografis

Kerja Bersama Membangun Stabilitas Negara


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.698


Dua Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sejumlah campaian di bidang politik telah dicapai.

Pencapaian bidang politik tersebut, Pertama, pemerintah telah melakukan komunikasi politik yang cukup sehat, kondusif, yang bersifat soft approach sehingga berhasil melakukan konsolidasi politik yang berimbang di parlemen.Hasilnya, program-program pemerintah dapat berjalan dengan efektif karena didukung oleh DPR.

Kedua, terobosan politik berupa pilkada serentak di tahun 2015 berlangsung sukses dengan angka partisipasi pemilih sebesar 69,6 persen. Kemudian pada Tahun 2017, sebanyak 310 Pemilihan Kepala Daerah  di 101 telah selesai dilaksanakan yaitu 7 Provinsi, 76 Kabupaten, 18 Kotamadya. Dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 72,19% menunjukan kehidupan berdemokrasi Indonesia tetap bergairah.

Pencapaian Bidang Hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Telah dilakukan deregulasi Perda melalui harmonisasi peraturan terhadap 3.143 Peraturan Daerah. Hal ini dalam rangka untuk meningkatkan daya sang industri, iklim investasi, ekspor, wisata, dan pertumbuhan ekonomi tinggu dan berkelanjutan. 

Komisi Yudisial telah melakukan sebanyak 89 persidangan laporan masyarakat, 8 kasus terselesaikan, dan 33 hakim direkomendasikan diberi saksi, Mahkamah Konstitusi sebanyak 55 kasus terselesaikan dan Mahkamah Agung sebanyak 186 pengadilan diakreditasi.

Pembentukan Unit Kerja Pemerintah Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) oleh Presiden Jokowi adalah untuk mempertahankan ideologi Pancasila sebagai pedoman bernegara, khususnya bagi generasi muda.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 ini, Tugas dan Fungsi UKP-PIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Pada Perpres Bagian Kedua mengenai Fungsi, UKP-PIP menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan roadmap pembinaan ideologi Pancasila.

UKP-PIP juga berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Bidang Keamanan, yang menyangkut Ancaman Radikal, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perpu) No,Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Alasan Pemerintah menerbitkan Perpu ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, karena  aturan undang-undang yang ada tidak lagi memadai.

Dengan pertimbangan yaitu, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Kemudian terkait aturan hukum yang belum memadai. Sehingga perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.



Infografis Terkait