Lihat Semua : infografis

Kondisi Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 22.382


Indonesiabaik.id - Penanganan cepat dan tanggap sangat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat.  Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. 

Namun, ternyata tidak hanya orang tua, kesehatan anak juga bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan.

Kondisi Gawat Darurat Anak

Ada beberapa kriteria gawat darurat anak yang ditanggung BPJS. Berikut ini adalah deretannya:

  1. Anemia sedang atau berat
  2. Apnea atau gasping
  3. Bayi ikterus, anak ikterus
  4. Bayi kecil atau prematur
  5. Cardiac arrest atau payah jantung
  6. Cyanotic spell atau penyakit jantung
  7. Diare profis lebih dari 10 hari disertai dehidrasi atau tidak
  8. Difteri
  9. Ditemukan bising jantung atau aritmia
  10. Edema atau bengkak seluruh badan
  11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  14. Hematuri
  15. Hipertensi berat
  16. Hipotensi atau syok ringan sampai sedang
  17. Intoksikasi (minyak tanah atau obat nyamuk) keadaan umum masih baik
  18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
  19. Kejang disertai penurunan kesadaran
  20. Muntah profis lebih dari 6 hari disertai dehidrasi atau tidak
  21. Panas tinggi lebih dari 40 derajat celcius
  22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat
  23. Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  24. Shock berat, nadi tidak teraba, tekanan darah terukur termasuk DS
  25. Tetanus
  26. Tidak kencing lebih dari 8 jam
  27. Tifus abdominalis dengan komplikasia


Infografis Terkait