Lihat Semua : infografis
Laporkan Kepemilikan Sepeda di SPT ya!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.158 |
Indonesiabaik.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Saat melaporkan SPT, sepeda masuk dalam kode harta 041.
SPT Pajak Sepeda
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kategori besar harta-harta yang perlu dilaporkan di dalam SPT yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
Seperti yang diketahui, sepeda adalah salah satu barang kena pajak. Seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Aturan Pajak Sepeda
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Selain itu setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.
Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Di mana barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi US$500.