Lihat Semua : infografis

Larangan Mudik Diperpanjang!


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.671


Indonesiabaik.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.

Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Sementara, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut, kereta api antarkota, penyebrangan laut, kendaraan darat pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah
  3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan
  4. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh modal transportasi darat umum maupun pribadi
  5. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes
  6. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanana


Infografis Terkait