Lihat Semua : infografis
Listrik Ramah Lingkungan dari Sampah
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 7.952 |
Indonesiabaik.id - Pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini dibuat, guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan mengurangi volume sampah secara siginifikan demi kebersihan dan keindahan kota, serta menjadikan sampah menjadi sumber daya.
Pengelolaan sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah, dan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energy listrik yang ramah lingkungan.
Menurut Perpres ini, Pengelolaan sampah perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, atau yang disebut dengan PLTSa. Melalui Pengelolaan Sampah, nantinya dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam satu daerah provinsi.