Lihat Semua : infografis
Lupa SIM, STNK, atau Tak Pakai Helm Bisa Bikin Kena Denda
Dipublikasikan pada 5 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : admin indonesiabaik / View : 39 |
indonesiabaik.id - Banyak pengendara motor yang merasa aman saat berkendara jarak dekat tanpa membawa surat-surat atau mengenakan helm. Padahal, aturan lalu lintas tetap berlaku, di mana pun dan sejauh apa pun perjalanan Anda.
Jangan sepelekan hal ini, karena konsekuensinya cukup serius!
-
SIM ketinggalan atau tidak bisa ditunjukkan saat razia? Anda bisa dikenai pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
-
Tidak memiliki SIM sama sekali? Hukuman bisa lebih berat: kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
-
Lupa membawa STNK? Anda berisiko dikenai pidana kurungan sampai 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
-
Tidak pakai helm? Tetap kena sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.
Jadi, sebelum keluar rumah, pastikan selalu bawa surat-surat kendaraan dan gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm. Lebih baik mencegah daripada kena tilang!