indonesiabaik.id- Baru membeli motor atau mobil bukan berarti bisa langsung digunakan di jalan raya. Kenapa?
Menurut Korlantas Polri, kendaraan baru yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih dalam proses penerbitan wajib dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen sementara sebelum dioperasikan di jalan.
STCK dan TCKB berfungsi sebagai bukti legalitas sementara hingga STNK dan pelat nomor resmi diterbitkan. Karena itu, pastikan seluruh persyaratan administrasi kendaraan telah dipenuhi sebelum berkendara.
Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa tertib administrasi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah.