Lihat Semua : infografis

Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7x24 Jam


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.792


Indonesiabaik.id - Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diubah dengan dikeluarkannya SE Kasatgas Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia guna menekan penyebaran varian Omicron.

Baca update terbaru terkait hal ini di sini: Update! Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

Durasi Karantina dari Luar Negeri

Masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7 x 24 jam. Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang penuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Biaya Karantina

Selain itu, Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.



Infografis Terkait