Lihat Semua : infografis
Masjid/Mushala Bisa Dapat Bantuan, Ini Cara
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 19.017 |
Indonesiabaik.id - Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid atau mushala jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Agama.
Syarat dan Cara Dapat Bantuan
Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19.
Selain itu, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
- Rencana Biaya Anggaran (RAB)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama Masjid atau Mushalla yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup
Kemudian, dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.