Mau Bikin SIM B? Cek Dulu Syaratnya
Loading...
  • kemarin
  •  Penulis : Yuli Nurhanisah
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Yuli Nurhanisah
  •   87 dilihat

indonesiabaik.id- Memiliki SIM B tidak hanya membutuhkan usia yang cukup. Pemohon juga harus memenuhi syarat pengalaman berkendara sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 5 Tahun 2021, batas usia minimum setiap golongan SIM B berbeda.

Batas Usia SIM B

  • SIM B I: minimal 20 tahun, untuk kendaraan penumpang/barang perseorangan >3.500 kg.
  • SIM B I Umum: minimal 22 tahun, untuk kendaraan umum penumpang/barang.
  • SIM B II: minimal 21 tahun, untuk kendaraan alat berat, penarik, atau kereta tempelan >3.500 kg.
  • SIM B II Umum: minimal 23 tahun, untuk kendaraan umum penarik atau kereta tempelan.

Selain usia, pemohon wajib telah memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 12 bulan sebelum naik golongan ke SIM B.