indonesiabaik.id- Memiliki SIM B tidak hanya membutuhkan usia yang cukup. Pemohon juga harus memenuhi syarat pengalaman berkendara sesuai ketentuan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol Nomor 5 Tahun 2021, batas usia minimum setiap golongan SIM B berbeda.
Batas Usia SIM B
- SIM B I: minimal 20 tahun, untuk kendaraan penumpang/barang perseorangan >3.500 kg.
- SIM B I Umum: minimal 22 tahun, untuk kendaraan umum penumpang/barang.
- SIM B II: minimal 21 tahun, untuk kendaraan alat berat, penarik, atau kereta tempelan >3.500 kg.
- SIM B II Umum: minimal 23 tahun, untuk kendaraan umum penarik atau kereta tempelan.
Selain usia, pemohon wajib telah memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 12 bulan sebelum naik golongan ke SIM B.