Lihat Semua : infografis

Mau Ikut Nyoblos di Pilkada? Udah Memenuhi Syarat, Belum?


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.327


Indonesiabaik.id - Pilkada 2024 serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Saat hari pencoblosan, pemilih akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk kota. Namun, apa saja ya syarat pemilih Pilkada 2024?

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut syarat pemilih Pilkada 2024.

  • Punya KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya

(berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap)

  • Bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia 

  • Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kalau kamu memenuhi syarat, jangan lupa ya berikan suaramu pada hari pencoblosan PILKADA serentak 2024.



Infografis Terkait