Lihat Semua : infografis
Mau Liput Terorisme? Yuk Pahami Pedomannya
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 3.454 |
Indonesiabaik.id - Meskipun sudah ada berbagai pandangan, Dewan Pers masih menganggap perlu ada satu pandangan peliputan terorisme sebagai standar pemberitaan terorisme yang sekaligus melengkapi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Beberapa poin penting dari pedoman peliputan terorisme yang disampaikan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/2015 antara lain seperti wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Wartawan juga harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Pun wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme.
Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorisme adalah kejahatan individu atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.
Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme. Wartawan juga tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik.