Lihat Semua : infografis

Mau Masuk Area Publik? WAJIB Vaksinasi Booster


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.412


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat memasuki mal dan area publik lainnya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Vaksinasi Booster untuk Area Publik

Dalam SE tersebut mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum. Masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib melaksanakan vaksinasi booster untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, area perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perdagangan, dan area publik lainnya. 

Selain itu, masyarakat diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Hanya pengunjung dengan kategori hijau melalui aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk area publik.

Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah ketika akan memasuki area publik.



Infografis Terkait