Lihat Semua : infografis
Mau Nyoblos tapi KTP Hilang, Gimana Ya?
Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.756 |
indonesiabaik.id - Hari pemungutan suara, pemilu 2024, tinggal menghitung hari. Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 ini, akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten.
Dalam menggunakan hak pilihnya, selain membawa C Pemberitahuan, pemilih wajib membawa KTP elektronik. Tapi, bagaimana jika KTP hilang?
KTP Hilang Saat Pencoblosan
Jika pemilih tidak bisa menunjukkan KTP elektronik kepada KPPS saat hendak memilih, pemilih bisa membawa foto copy KTP elektroniknya. Jika tidak bisa menunjukkan foto copy KTP, pemilih bisa menunjukkan foto dari KTP elektroniknya.
Apabila masih tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, pemilih bisa menunjukkan KTP digital. Atau bisa menunjukkan dokumen keterangan lain yang memuat identitas lengkap dari pemilih, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap bisa ikut mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.