Lihat Semua : infografis

Mau Perjalanan Jauh? WAJIB Vaksinasi Penuh!


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.216


indonesiabaik.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Aturan Perjalanan Jarak Jauh

Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, syarat perjalanan ke luar daerah bagi masyarakat yaitu:

  1. Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Selain itu, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu:
  • Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam
  • Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional. Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.



Infografis Terkait