indonesiabaik.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan Perjalanan Jarak Jauh
Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, syarat perjalanan ke luar daerah bagi masyarakat yaitu:
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional. Jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.