Lihat Semua : infografis

Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.117


Indonesiabaik.id   -   Program Bantuan Subsidi (BSU) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU.

Cek info data 

Bagi para guru-guru dan dosen, dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim, bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang.

Mekanisme pencairan

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, ujar Nadiem, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Disampaikan Mendikbud, setelah semua persyaratan lengkap PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut. Adapun PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. 



Infografis Terkait