Loading...

Tak Semua Toko Online Kena Pajak, Ini Kriterianya..

Tak Semua Toko Online Kena Pajak, Ini Kriterianya..

indonesiabaik.id Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan secara online di marketplace atau platform digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK ini mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di marketplace.

Meski cakupannya luas, tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 ini. Ada beberapa kategori pedagang dan jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan, sehingga tidak semua toko online otomatis terkena pajak.

Secara sederhana, PPh Pasal 22 adalah bentuk penyesuaian terhadap cara pemungutan pajak. Jika sebelumnya pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara manual oleh pelaku usaha, kini sistem tersebut digantikan dengan pemungutan otomatis melalui sistem digital platform marketplace.

Jadi, proses yang sebelumnya mengandalkan pelaporan sukarela, kini dibuat lebih sederhana dan efisien, karena dilakukan secara langsung oleh marketplace tempat pedagang berjualan. Marketplace akan memotong pajak secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, siapa saja yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 ini? 

Mereka adalah pedagang orang pribadi tidak dikenai pajak jika omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun, dan telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Untuk mendapatkan SKB ini, pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Ada beberapa jenis transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana
  • Penjualan emas atau perhiasan
  • Pengalihan tanah dan bangunan
  • Jasa angkutan oleh mitra ojek online (ojol)
  • Jasa pengiriman/ekspedisi oleh orang pribadi

Melansir penjelasan Kemenkeu, PPh Pasal 22 bukan jenis pajak baru. PPh Pasal 22 sudah dikenal sejak terbitnya Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1983.

PPh Pasal 22 merupakan kredit pajak bagi merchant yang dapat diperhitungkan dengan kewajiban pajak lain pada SPT Tahunan. Namun sebagai insentif bagi merchant yang memenuhi ketentuan PP-55/2022 diberi kemudahan berupa pengenaan PPh Pasal 22 yang bersifat final sehingga beban administrasi menjadi lebih sederhana.

Adanya regulasi ini diharapkan mengasilkan keadilan bagi pelaku usaha digital (UMKM dan Non UMKM) karena pelaku usaha yang selama ini tidak patuh akan masuk ke dalam administrasi DJP melalui mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara proporsional dan memastikan kontribusi perpajakan sejalan dengan kapasitas usaha yang sesungguhnya. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara proporsional. Pemajakan ini merupakan upaya menciptakan kondisi yang setara sesama–antara pelaku usaha konvensional dan berbasis digital.