Loading...

Perpanjang SIM Makin Mudah, Cukup dari Rumah

indonesiabaik.id- Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara online hanya melalui ponsel, tanpa perlu antre di kantor pelayanan.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, membuat akun, serta melengkapi data diri sesuai identitas.

Setelah itu, pemohon dapat memilih menu perpanjangan SIM dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Proses juga mencakup tes kesehatan dan psikologi yang dapat dilakukan secara online melalui platform yang telah ditentukan, meskipun saat ini masih terbatas di beberapa wilayah.

Pemohon kemudian memilih SATPAS penerbit, metode pengiriman atau pengambilan SIM, serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Jika semua proses telah selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon atau dapat diambil sesuai pilihan.

Dengan layanan digital ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis, efisien, dan dapat dilakukan dari mana saja. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status pengajuan secara berkala melalui aplikasi.