Lihat Semua : infografis

Menerima Surat Tilang Elektronik, Padahal Kendaraan Bukan Milik Kita?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 9.820


Indonesiabaik.id - Mengandalkan data dari pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik bisa saja dikirim salah alamat. Nantinya kamera pengawas yang sudah dilengkapi dengan artificial intelligence (AI) akan mendeteksi pelat nomor kendaraan dan mengirimkan data pemilik kepada petugas.

Lantas, bagaimana jika mendapat surat konfirmasi padahal kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan?

Setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor. Surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tetapi surat konfrimasi.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. Konfirmasi itu diperlukan untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Jangan Sampai Salah Sasaran!

Salah sasaran dalam pemberian surat konfirmasi tilang elektronik salah satunya bisa disebabkan karena kendaraan yang dipakai pelanggar sudah berganti kepemilikan. Nah, untuk menghindari hal itu terjadi kepada pemilik kendaraan agar segera membalik nama kepemilikan jika kendaraan sudah berganti kepemilikan.

Dengan melakukan proses balik nama otomatis nama pemilik kendaraan akan menyesuaikan dengan yang baru. Sehingga jika ada surat konfirmasi maka yang dikirim sesuai dengan data pelat nomor yang ada. Pasalnya, jika dalam waktu 2 minggu tidak dilakukan pengurusan atau konfirmasi maka akan langsung diblokir.



Infografis Terkait