Lihat Semua : infografis

Mengenal Investigasi KNKT


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 5.326


Indonesiabaik.id -  Melalui Keppres No.105 Th. 1999, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan dengan fungsi melaksanakan investigasi safety, dengan konsep No Blame, No Judicial, No Liability investigation. Karena seperti diketahui, bahwa pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dalam Perpres No.2/2012 tentang KNKT) dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi.

KNKT akan melakukan penelitian reaktif dan proaktif. Proactive researches include atau penelitian proaktif meliputi keselamatan studi, mengevaluasi efektifitas transportasi badan-badan keamanan program pemerintah lainnya, serta menilai dan meninjau isu-isu transportasi. Sementara itu, sebuah penelitian reaktif hanya akan dilakukan setiap kali kecelakaan/insiden terjadi.

Investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT diselenggarakan dengan maksud untuk menemukan penyebab kecelakaan transportasi dan memiliki tujuan antara lain untuk mengetahui apa, bagaimana dan mengapa kecelakaan transportasi itu terjadi, sehingga menemukan penyebab kecelakaan transportasi guna mencegah terjadinya kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.

Tujuan berikutnya ialah merekomendasikan perbaikan dan/atau perubahan terhadap kelemahan atau kekurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan atau pengoperasian transportasi meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana transportasi, sistem dan prosedur, kebijakan, dan regulasi; serta memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka mewujudkan peningkatan keselamatan transportasi.



Infografis Terkait