Lihat Semua : infografis

Menghitung Pajak Pekerja Seni


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 10.023


Ini cara menghitung pajak pekerja seni!

Pernghitungan pajak bagi pekerja seni tak sulit seperti yang disangka. Jika kamu adalah seniman atau berencana jadi seniman, pelajari skemanya pada UU PPH agar tak salah menghitung, dan pilih metode yang paling buat kamu nyaman.

Pertama, ada dua metode yang bisa dipilih yaitu menghitung penghasilan neto dengan melakukan pembukuan yang bisa dilakukan dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf B sampai huruf m UU PPH.

Metode lainnya adalah dengan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Metode ini bisa dilakukan dengan syarat wajib pajak melakukan pencatatan sesuai dengan PER-4/PJ/2009 dan memberitahukan kantor pajak untuk menggunakan NPPN paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak, serta penghasilan dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.

Setelah menentukan metode, pastikan bukti potong PPH yang diberikan jika melakukan potongan PPH. Hal ini akan berguna sebagai bekal kredit pajak, yang bisa menjadi pemotong penghitungan kumulatif di akhir. Setelahnya itu baru kamu bisa menghitungnya.

Misalnya kamu adalah seorang penulis lajang yang memiliki penghasilan Rp250 juta dari buku yang kamu jual dalam setahun. Penghasilan bruto kamu sudah dipotong royalty sebesar Rp2,5 juta dari penerbit. Jika kamu menyimpan bukti pootong pemotongan PPH ini, Rp2,5 juta dapat kamu klaim sebagai kredit pajak.

Setelah penghasilan bruto telah ditentukan, kamu memilih untuk menghitung penghasilan neto menggunakan skema NPPN. Maka dapat ditentukan penghasilan neto kamu sebesar Rp125 juta hasil dari 50% penghasilan bruto.

Kemudian hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangi Penghasilan Neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk seorang wajib pajak lajang maka PTKP yang dikenakan dalam setahun adalah Rp54 juta. Sehingga PKP kamu menjadi Rp71 juta.

Tahap selanjutnya adalah menentukan utang pajak kamu. Caranya kalikan PKP kamu dengan tarif progresif PPH 17. Dari skema PPH 17 maka dapat ditentukan utang pajak kamu adalah Rp5,6 juta.

Kemudian kurangi angka utang pajak kamu dengan kredit pajak hasil pemotongan tadi. Hasilnya Rp3,15 juta. Angka ini yang harus kamu bayarkan sebagai beban pajak kamu. Jika sudah mengetahui nominalnya segera ke kantor pajak terdekat ya, karena orang bijak taat pajak.

 



Infografis Terkait