Lihat Semua : infografis

Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta DIBATASI!


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 1.760


Indonesiabaik.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP, resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan mobilitas pengguna jalan mulai Senin 21 Juni 2021 dikarenakan situasi kasus pertambahan positif COVID-19 yang terus melonjak di Ibu Kota.

Pembatasan di 10 Ruas Jalan

Penerapan pembatasan mobilitas pengguna jalan dilakukan setiap hari mulai jam 9 malam hingga jam 4 pagi. Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
  2. Kemang, Jakarta Selatan
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
  4. Sabang, Jakarta Pusat
  5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
  6. Asia Afrika, Jakarta Pusat
  7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
  9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pengecualian Pembatasan

Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas.

Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan.



Infografis Terkait