Lihat Semua : infografis
Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku Kembali
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 34.822 |
Indonesiabaik.id - Setelah tidak diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bakal kembali diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020. Pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Waktu Pemberlakuan
Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya. Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Berlaku di 25 Ruas Jalan
Ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yaitu
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Panjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari