Lihat Semua : infografis

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku Kembali


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 27.609


Indonesiabaik.id   -   Setelah tidak diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bakal kembali diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020.  Pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Waktu Pemberlakuan 

Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya. Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan. Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Berlaku di 25 Ruas Jalan

Ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yaitu 

  1. Jalan Medan Merdeka Barat 

  2. Jalan MH Thamrin

  3. Jalan Jenderal Sudirman  

  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 

  5. Jalan Gatot Subroto 

  6. Jalan MT Haryono

  7. Jalan HR Rasuna Said 

  8. Jalan DI Panjaitan

  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

  10. Jalan Pintu Besar Selatan

  11. Jalan Gajah Mada 

  12. Jalan Hayam Wuruk

  13. Jalan Majapahit 

  14. Jalan Sisingamangaraja 

  15. Jalan Panglima Polim

  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

  17. Jalan Suryopranoto 

  18. Jalan Balikpapan 

  19. Jalan Kyai Caringin 

  20. Jalan Tomang Raya 

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

  23. Jalan Kramat Raya 

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari



Infografis Terkait