Lihat Semua : infografis
Nekat Gunakan Kantong Plastik, Ada Sanksi Menanti
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 6.502 |
Indonesiabaik.id - Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam beberapa hari mendatang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan.
Larangan plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Penggunaan Kantong Plastik Dilarang
Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.
Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.
Sosialisasi Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi larangan penggunaan kantong pastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermarket), serta 153 pasar tradisional. Dalam pelaksanaannya, petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.
Sanksi Penggunaan Kantong Plastik
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):
-
Teguran tertulis
-
Uang paksa
-
Pembekuan izin
-
4. Pencabutan izin
Teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam. Pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.