Lihat Semua : infografis

Pajak Barang Impor Naik Hingga 10%


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo /   View : 5.402


Indonesiabaik.id - Pemerintah melakukan penyesuaian tariff Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri yang bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industry dalam negeri, penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.

Hasil tinjauan terhadap penyesuaian tariff PPh Pasal 22 untuk 1.147 barang konsumsi impor ini dilakukan melalui instrumen fiskal, yaitu sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5% naik menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar (di atas 500 cc). Selanjutnya, 218 item dengan tarif PPh awal 2,5% naik menjadi 10%, meliputi barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak dan dapur.

Sisanya, tarif pajak yang naik menjadi 7,5% dari 2,5% berupa barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contoh komoditasnya antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio visual, dan produksi tekstil.



Infografis Terkait