Lihat Semua : infografis

Pajak Kamu Kena Berapa Ya?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 328.058


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Lewat aturan itu, terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP sekarang menjadi ada lima lapisan PKP tentunya dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.

Besar Pajak Penghasilan (PPh)

Aturan lama menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yakni:

  • PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
  • PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen

Sedangkan, setelah dilakukan penyesuaian menjadi:

  • PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
  • PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
  • PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
  • PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen

Gimana Cara Menghitungnya Ya?

Jika dilakukan simulasi penghitungan PPh 21 dengan studi kasus karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan Rp9,5 juta per bulan, di mana karyawan tersebut masih lajang atau belum berkeluarga, sebagai berikut:

Pada dasarnya, penghitungan PPh 21 yakni penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian, hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

Jadi, jika berpenghasilan Rp5 juta dikenakan pajak:

Penghasilan Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta (penghasilan setahun). Kemudian Rp60 juta - Rp54 juta (PTKP) = Rp6 juta, maka yang dikenai PPh adalah Rp6 juta dengan dikenai tarif sebesar 5 persen, yakni Rp6 juta x 5 persen = Rp300.000.

Tapi, kalau penghasilannya Rp9,5 juta per bulan, ada penghitungan perbedaan di lapisan tarif pajak. Penghasilan Rp9,5 juta x 12 bulan = Rp114 juta (penghasilan setahun). Kemudian Rp114 juta - Rp54 juta (PTKP) = Rp60 juta Maka yang dikenai PPh adalah Rp60 juta dengan dikenai hanya satu lapisan PKP yaitu 5 persen. Hitungannya, Rp60 juta x 5 persen = Rp3 juta.

Jadi, kira-kira berapa pajak yang harus kamu bayar ya?



Infografis Terkait