Lihat Semua : infografis
Pemilik Rekening Rp 1 Milyar Wajib Transparan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Oktanti Putri Hapsari / Desain : Anggar Septiadi / View : 18.328 |
Kementerian Keuangan mengeluarkan Permen No. 70 2017 yang isinya mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, koperasi simpan pinjam dan perdagangan berjangka komoditi untuk melaporkan nasabahnya yang memiliki saldo paling sedikit Rp 1 miliar ke Dirjen Pajak. Saat ini ada sekitar 496 ribu rekening yang bersaldo di atas Rp 1 miliar atau 0,25 persen dari seluruh rekening perbankan saat ini.
Diharapkan dengan diterbikannya permen ini bisa mengurangi potensi penggelapan pajak dan ujungnya peningkatan tax ratio. Selain itu pemerintah juga ingin mendorong tingkat kepatuhan pajak kepada masyarakat serta melacak rekam jejak wajib pajak meski berada di luar negeri. Permen ini juga diharpakan bisa menjadi awal dari kerjasama dan akuntabilitas bagi institusi pajak dan keuangan antar negara.